Cara Bayar Tilang Lewat Aplikasi Dana
1. Cek biaya denda dari penilangan anda di website https://etilang.polri.go.id/.
2. Setelah mendapatkan biaya nominal titipan, maka selanjutnya adalah mengcopy atau mencatat nomor Briva yang ada pada SMS E- Tilang
3. Setelah itu buka aplikasi Dana, Lalu Klik Kirim, kemudian pilih kirim ke Bank kemudian klik tambah rekening baru.
4. Pilih Bank BRI, kemudian masukkan angka nomor Briva yang ada pada SMS tadi.
5. Setelah itu masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang telah di cek pada website E-Tilang tadi
6. Masukkan PIN dan Selesai
7. Screenshoot bukti pembayaran, kemudian print bukti pembayaran yang nanti kita sertakan bersama surat tilang.
8. Kemudian datang ke Polres dimana kita ditilang untuk mengambil SIM ataupun STNK kita yang disita oleh petugas.
Untuk lebih jelasnya simak video yang ku bikin dibawah
Demikianlah yang dapat saya sampaikan, jangan lupa berdoa saat sebelum berpergian serta hati-hati dalam berkendara dan berlalu lintas ya.
No comments:
Post a Comment